Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang menyambangi langsung Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Landak (Kamis, 13/10). Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait kepatuhan perpajakan bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala KP2KP Ngabang Prima Wihantoro menjelaskan bahwa masih kurangnya kepatuhan bendahara OPD selaku bendahara pemerintah. Menurut ketentuan perpajakan, bendahara pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui aplikasi e-Bupot. e-Bupot merupakan aplikasi pelaporan SPT Masa berbasis web. Aplikasi bukti pemotongan digital e-Bupot instansi pemerintah merupakan bentuk peningkatan pelayanan pajak yang diberikan kepada seluruh wajib pajak menyesuaikan era digital seperti sekarang ini. E-bupot instansi pemerintah sengaja diciptakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi bendahara instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya khususnya dalam pembuatan bukti potong, bukti pemungutan, dan pelaporan SPT Masa. Bendahara harus memasukkan transaksi yang dilakukan dengan rekanan.

Prima menambahkan bahwa fungsi BPKAD sebagai evaluator dan pembinaan teknis penyelenggaraan penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang anggaran, aset, dan perbendaharaan. Berkaitan dengan hal tersebut, Prima mengusulkan agar diadakan kerja sama antar kedua instansi untuk menyelenggarakan bimbingan teknis perpajakan sebagai solusi atas permasalahan tersebut.

''Perlu juga rasanya untuk mengundang inspektorat daerah sebagai pembina dan pengawas urusan pemerintahan agar kegiatan bimtek yang direncanakan berjalan efektif dan efisien,'' ujar Prima.

Kepala BPKAD Benediktus menyambut dengan baik maksud dari KP2KP Ngabang dan mendukung penuh untuk terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai upaya transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mengoptimalkan pendapatan negara dari pajak.

 

Pewarta: Venansius Fajar Sinabutar
Kontributor Foto: Venansius Fajar Sinabutar
Editor: Venansius Fajar Sinabutar, Syarifah S. R.