Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo kembali membuka kelas pajak one to many di Aula KPP Pratama Sukoharjo (Selasa, 4/10). Kelas pajak kali ini ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kelas pajak dibuka pukul 09.00 WIB. Salah satu wajib pajak yang hadir mengatakan bahwa ia mendapatkan undangan melalui Whatsapp untuk mengikuti kelas pajak ini. Didampingi oleh salah satu Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo Rizki Amalia, wajib pajak ingin menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Berdasarkan data, Bapak belum melaporkan SPT Masa PPN sejak dua tahun terakhir. Ini juga ada tunggakan pajak berupa denda karena tidak lapor SPT Masa PPN. Selain itu, SPT Tahunan tahun 2021 juga belum dilaporkan,” terang Rizki kepada wajib pajak.

Wajib pajak mengaku bahwa dulu memang memiliki toko emas. Namun, saat ini toko tersebut sudah tutup. Ia juga menyampaikan bahwa ia tidak paham mengenai status PKP dan kewajibannya untuk melaporkan SPT Masa PPN.

“Jika sudah tidak ada kegiatan usaha, Bapak bisa mengajukan permohonan pencabutan PKP, sedangkan untuk denda yang sudah diterbitkan, dapat diajukan penghapusan sanksi,” tutur Rizki. “Untuk SPT Tahunan tahun 2021 dilaporkan sekarang ya, Pak. Saya pandu pengisiannya,” imbuhnya.

Rizki kemudian memandu pengisian SPT Tahunan melelui e-Form di laman pajak.go.id. Setelah pelaporan SPT Tahunan selesai, wajib pajak diberikan penjelasan mengenai syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan pencabutan PKP dan permohonan penghapusan sanksi adminstrasi.

 

Pewarta: Supriyanto
Kontributor Foto: Supriyanto
Editor: Muhamamd Afif Fauzi, Syarifah S. R.