
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang kembali menggelar Gebyar Pajak pada Rabu (05/10) dengan tema Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Gebyar pajak yang diselenggarakan atas kerja sama KPP Pratama Surabaya Karangpilang dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bertujuan untuk megenalkan program yang sedang diimplementasikan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, II dan III terkait dengan Pengurangan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Dalam sambutan pembukanya, Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, Rindhang Tri Anggono menyampaikan perlunya mengupayakan peningkatan kepatuhan wajib pajak secara sukarela, salah satunya dengan mengimplementasikan program pengurangan sanksi administrasi. Rindhang Tri Anggono mengimbau wajib pajak untuk dapat meningkatkan kepatuhannya sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Wajib Pajak diharapkan semakin aktif berkonsultasi dengan Tim Penyuluh ataupun Account Representative apabila terdapat kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Program Pengurangan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP ini didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 tahun 2013 tentang Tatat Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Pemateri pada kegiatan gebyar pajak KPP Pratama Surabaya Karangpilang, Yulaikah, menjelaskan permohonan pengurangan sanksi diajukan wajib pajak apabila perhitungan besaran sanksi dalam SKP/STP tersebut tidaklah benar dan permohonan penghapusan sanksi diajukan apabila wajib pajak merasa sanksi tersebut tidak seharusnya dikenakan. Kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan ini ada empat persyaratan dan bersifat kumulatif diantaranya sanksi tersebut timbul karena kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP, telah melaporkan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan, telah melunasi pokok pajak dan tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Pengurangan sanksi yang akan diberikan cukup variatif seperti contoh untuk STP kegiatan pengawasan akan diberikan pengurangan sanksi berkisar 40%-75% dan atas SKP atau STP hasil pemeriksaan akan diberikan pengurangan sanksi sebesar 30%-60%. Kebijakan ini hanya dilaksanakan pada periode 22 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 saja, sehingga wajib pajak yang hendak memanfaatkan kebijakan tersebut dapat segera mengajukan permohonan di KPP terdaftar.
Selain itu dalam kegiatan ini juga diberikan materi terkait perubahan pengaturan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan. Gisela, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I menjelaskan perubahan tersebut mengakibatkan besaran sanksi bunga per bulan kini tidak lagi dikenakan dengan tarif tetap sebesar 2%. Tarif sanksi bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan ditambah uplift factor sesuai dengan tingkat kesalahan wajib pajak dan dibagi 12. Uplift factor tersebut mulai dari 0% sampai dengan 15% tergantung pada tingkat kesalahan wajib pajak dan tersebar pada beberapa pasal.
Pewarta: Muchamad Irham Fathoni |
Kontributor Foto: Dhanur Pramono |
Editor: Fahmi Syuhada |
- 302 views