Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengadakan edukasi perpajakan kepada UMKM Kabupaten Jembrana (Rabu, 05/10). Berlangsung di taman belakang KP2KP Negara, penyuluhan ini dihadiri oleh 10 orang pelaku UMKM yang berlangsung pada pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Kegiatan edukasi diadakan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan edukasi dibawakan oleh Priadi Wiadnyana selaku pelaksana KP2KP Negara menjelaskan seputar kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi UMKM ketika sudah mendaftarkan diri memperoleh NPWP. “Edukasi perpajakan ini ditujukan untuk membantu wajib pajak UMKM untuk lebih mengenal kewajiban perpajakan untuk UMKM,“ ujar Priadi saat memaparkan materi kewajiban perpajakan UMKM.

Dalam edukasi ini Priadi menyampaikan kepada pelaku UMKM bahwa salah satu kewajiban perpajakan UMKM adalah membayar pajak sesuai ketentuan tarif yang telah diatur dalam PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. “Penghasilan kotor UMKM dibawah 4.8 Miliyar masih menggunakan tariff 0,5% x Peredaran Bruto,” ungkap Priadi.

Priadi juga menambahkan mulai tahun pajak 2022 terdapat aturan baru UU No. 7 Tahun 2022 dimana penghasilan UMKM dibawah Rp500.000.000 tidak kena pajak sehingga mengurangi beban pajak usaha wajib pajak. “Aturan ini berlaku mulai masa pajak Januari 2022 sehingga untuk tahun 2021 kebelakang masih menggunakan tarif 0,5% (PP 23 Tahun 2018),” ungkapnya.

Pemaparan materi perpajakan juga diisi dengan pengisian langsung SPT Tahunan oleh wajib pajak dipandu oleh penyuluh KP2KP Negara. “Kegiatan edukasi kali ini juga kami pandu wajib pajak untuk mengisi laporan SPT Tahunan sehingga setelah edukasi ini dapat secara langsung melaporkan SPT Tahunan secara manual ke KP2KP Negara,” ujarnya.

Priadi berharap dengan adanya penyuluhan ini, wajib pajak UMKM lebih memahami kewajiban menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya. “Wajib pajak UMKM yang merupakan tulang punggung negara juga wajib menghitung dan melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu,” tutupnya.

Pewarta:I Made Priadi Wiadnyana
Kontributor Foto:Ni Komang Ayu Diah Widiasari
Editor:I Made Priadi Wiadnyana