Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bersama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta gelar Pojok Pajak di Aula Wisma Raya Senior Camp KPC, Kab. Kutai Timur (Kamis, 22/09) bertepatan dengan kunjungan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara ke PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Pojok pajak yang dimulai dari pukul 15.00 s.d. 16.00 WITA berdasarkan permohonan pojok pajak dari PT Kaltim Prima Coal untuk memberikan layanan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi para pegawai PT KPC.

Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara beserta tim berkesempatan memantau Pojok Pajak untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan pegawai KPC. Dodi Chandra dan Hariska Wira Kumala, pelaksana KPP Pratama Bontang ditunjuk untuk menjadi petugas pojok pajak. “Pojok pajak yang diadakan di Aula Wisma KPC ini melayani asistensi pelaporan SPT, permohonan EFIN dan konsultasi perpajakan yang berkaitan dengan pelaporan SPT,” terang Dodi.

Pojok pajak yang berlangsung selama satu jam tersebut berjalan dengan kondusif, berdasarkan keterangan dari PT KPC permohonan pembukaan pojok pajak di PT KPC ini akan diajukan secara rutin untuk membantu pelaporan para pegawai KPC Tahun Pajak 2022 yang akan dilaporkan pada tahun 2023.

Petugas tidak lupa melakukan sosialisasi dan mengingatkan wajib pajak yang hadir tentang batas waktu pelaporan SPT Tahunan. “SPT Tahunan seharusnya dilaporkan mulai dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret, dan khususnya untuk karyawan swasta diharapkan untuk menyiapkan bukti pemotongan pajak 1721 A1 yang dibagikan oleh bendahara kantor sebelum melaporankan SPT Tahunan,” jelas Dodi.

Pewarta: Rifqi Nauvalda Syakir
Kontributor Foto: Ageel Mahendratama
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji