Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara one on one dengan mendatangi langsung wajib pajak yang berlokasi di Jalan KH Hayyung, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 22/9).
Pada kegiatan ini, tim penyuluhan KP2KP Benteng yang terdiri dari Restu Fajar Subhakti dan Bastomi Ali Ustadi mendatangi lokasi wajib pajak dan memberikan edukasi terkait kewajiban wajib pajak. Restu menjelaskan bahwa bagi wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM jika omzet sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan juga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Mulai tahun pajak 2022 berlaku PTKP untuk wajib pajak UMKM sebesar 500 juta dalam setahun, jadi bagi wajib pajak UMKM yang omzetnya masih dibawah PTKP maka belum diwajibkan untuk membayar PPh Final UMKM. Namun jika sudah melebihi PTKP maka diwajibkan untuk membayar PPH Final UMKM dengan tarif 0,5 persen," jelas Restu.
Selain itu, Restu juga menjelaskan untuk pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan setiap tahun mulai 1 Januari sampai batas lapor 31 Maret. Restu juga mengimbau wajib pajak untuk melapor tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi.
Selanjutnya tim penyuluhan KP2KP Benteng menyampaikan bahwa kegiatan edukasi perpajakan secara one on one ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM). Pihak KP2KP Benteng pun berharap kegiatan ini dapat efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Bastomi Ali Ustadi |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 6 views