Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyelenggarakan kuliah umum secara daring bersama Politeknik Negeri Batam (Polibatam) di Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 21/9). Kuliah umum yang merupakan aktualisasi inklusi perpajakan ini diikuti oleh pengurus Tax Center beserta mahasiswa Fakultas Ekonomi Polibatam mengambil tema penegakan hukum di bidang perpajakan. 

Fungsional Penyuluh Pajak Herman Eka Putra yang menjadi narasumber menjelaskan tentang hak dan kewajiban wajib pajak terkait penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Alur proses penegakan hukum diawali dengan pemeriksaan dilanjutkan dangan penyidikan dan penagihan pajak atas ketetapan pajak yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak,” terang Herman mengawali kuliah umum ini. Herman juga menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wajib pajak terkait penegakan hukum di bidang perpajakan. “Pengajuan Keberatan, Banding, bahkan Peninjauan Kembali di tingkat Mahkamah Agung dapat dilakukan oleh wajib pajak,” ujarnya.

Alur upaya hukum yang dapat dilakukan wajib pajak juga menjadi bagian yang dijelaskan Herman. “Berdasarkan hasil pemeriksaan DJP, akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika wajib pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutnya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung,” terang Herman.

Kuliah umum yang dihadiri tidak kurang dari 100 mahasiswa ini disambut antusias peserta selama diskusi. Pertanyaan berbobot dan jawaban yang bernas saut bersambut. Di akhir acara, moderator acara dari Polibatam Afriyanti Hasanah menyampaikan harapan agar kuliah umum seperti ini terselenggara rutin dan dalam forum yang lebih besar.

 

Pewarta: Tian Hashfi Anwar
Kontributor Foto: Jendri Sunandar Saragih
Editor: Arif Miftahur Rozaq