
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan III Sarbini Pohan dan tim berkunjung ke Kantor Lurah Kota Bambu Selatan yang merupakan salah satu wilayah kerja di lingkungan Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat (Kamis, 22/9). Kunjungan ini disambut oleh Lurah Kota Bambu Selatan Sahono Sahlan beserta staf.
Kunjungan dilakukan dalam rangka upaya pemutakhiran basis data alamat wajib pajak sehubungan dengan adanya ketentuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam kesempatan tersebut, Sarbini menyampaikan tujuan penutakhiran basis data. “Guna menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien tentunya tidak maksimal apabila bergerak sendiri, oleh karena itu kami sangat berharap dapat bekerja sama dan tetap berkoordinasi dengan kelurahan sehubungan dengan validasi data wajib pajak yang terdaftar di lingkungan Kelurahan Kota Bambu Selatan,” ucap Sarbini.
Sahono menyampaikan bahwa sebagai bentuk peningkatan sinergi dan dan kerja sama antar pengampu kepentingan KPP Pratama Jakarta Palmerah siap membantu dan terus menjalin kolaborasi terkait dengan validasi atau pemutakhiran data wajib pajak terdaftar yang berdomisili di sekitar Kelurahan Kota Bambu Selatan.
Pewarta:Devi Ambarita |
Kontributor Foto:Antonius Soco |
Editor: |
- 36 views