
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar mengadakan kegiatan sosialisasi dan monitoring aspek perpajakan bagi bendahara desa (Kamis, 6/10). Kegiatan dilaksanakan di Gedung Pertemuan Bank Daerah Karanganyar dimulai pukul 09.00 WIB dan diakhiri pada pukul 15.00 WIB dengan membagi kegiatan menjadi dua sesi.
Kegiatan selain dihadiri oleh tim dari KPP Pratama Karanganyar dan Dispermades, diikuti juga oleh 162 bendahara desa dari 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Karanganyar. Titik Setiani, SH, MH selaku Sekretaris Dispermades dalam sambutannya dan sekaligus membuka jalannya kegiatan menyatakan bahwa bendahara desa yang merupakan kepala urusan (kaur) keuangan merupakan jabatan yang penting dalam kemajuan desanya.
“Kita berharap bendahara desa ini dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari,” tambahnya.
Baried Sholihin selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala KPP Karanganyar juga menyampaikan apresiasinya kepada Dispermades dan juga seluruh bendahara desa yang sudah menyelenggarakan kegiatan dan bersedia hadir memenuhi undangan. Pentingnya perpajakan desa juga disampaikan terutama dalam upaya pembangunan dan kemajuan bangsa.
Kegiatan sosialisasi dan monitoring diawali dengan penyampaian materi dari Dispermades. Dispermades Karanganyar yang diwakili oleh Gunawan selaku Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa serta Suroto selaku Analis Desa/Kelurahan pada Seksi Penatausahaan Keuangan Desa menyampaikan materi terkait tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Tugas-tugas PPKD diantaranya adalah menyusun Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa dan melakukan penatausahaan yang meliputi menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
“Kaur keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan wajib melakukan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan maupun pengeluaran, serta menyusun laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,” ungkap Suroto dalam paparannya.
Adang Juwanda, Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar melanjutkan penyampaian materi dengan menjelaskan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa. Selain itu juga terdapat Account Representative yang turut hadir dan melakukan pendampingan terhadap bendahara desa.
Dengan kerja sama yang baik antara KPP Pratama Karanganyar dan Dispermades Kabupaten Karanganyar, Adang menyampaikan harapannya agar seluruh bendahara desa dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai tugas dan fungsinya dengan baik dan benar.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Lina Ramadhani |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Syarifah S. R. |
- 33 views