Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon melaksanakan kunjungan lapangan ke lokasi usaha wajib pajak yang bertempat di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon (Rabu, 28/9).

Kunjungan ini dilaksanakan untuk mengonfirmasi data Pajak Penghasilan (PPh) Final atas  transaksi jual beli yang telah dilaksanakan wajib pajak yang usahanya bergerak di bidang perdagangan besar atas balas jasa (fee) atau kontrak. Petugas langsung bertemu dengan pengurus perusahaan untuk melakukan penelitian.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan pada transaksi yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kunjungan ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 16D Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

“Wajib pajak telah melakukan penjualan aset dan sudah membayar PPh Final, akan tetapi wajib pajak belum membayar PPN Pasal 16D. Kunjungan ini untuk mengkonfirmasi hal tersebut, sekaligus untuk menggali potensi wajib pajak,” jelas Account Representative Dian Anggeraini.

 

Pewarta: Fildzah Widya Ghufrani
Kontributor Foto: Dian Anggeraini
Editor: Ida R. Laila