
“Siapa yang mengingat nomor kartu kreditnya? Kalau NPWP-nya?” tanya Mahendra Lesmana, Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng sebagai pertanyaan pembuka dalam kegiatan live Instagram KPP Pratama Jakarta Cengkareng melalui @pajakcengkareng dari Ruang Konsultasi Jayakarta KPP Pratama Jakarta Cengkareng, Jakarta Barat (Jumat, 23/9).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada wajip pajak terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Mahendra menjelaskan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan bentuk penyederhanaan administrasi perpajakan sehingga pelayanan perpajakan menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini juga mendukung program single identify number yang diwacanakan di Indonesia.
“Nomor NIK lebih mudah diingat karena sering dipakai sehingga akan mempermudah wajib pajak karena tidak perlu banyak menghapal nomor,” ujar Mahendra. Mahendra juga menjelaskan bahwa integrasi NIK dan NPWP tidak menjadikan seluruh penduduk Indonesia menjadi wajib bayar pajak. Pembayar pajak harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.
“Syarat subjektif misalnya sudah berumur 17 tahun ke atas dan berada di Indonesia selama 183 hari, syarat objektif jika punya penghasilan di atas PTKP,” jelas Mahendra.
Selain memberikan penjelasan terkait integrasi NIK dan NPWP, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng yang terdiri dari Meilani Sabrina Kusuma Wardani, Ade Awaludin, dan Mahendra Lesmana juga mengingatkan wajib pajak untuk melakukan validasi dan pengecekan NIK melalui laman djponline.pajak.go.id. Integrasi NIK dan NPWP akan dilaksanakan hingga 31 Desember 2023. “Masih ada waktu sebelum 1 Januari 2024. Ayo, Kawan Pajak jangan lupa cek datanya ya,” ajak Meilani.
Kegiatan ini diakhiri dengan ajakan Meilani kepada wajib pajak untuk berkontribusi terhadap negara melalui pajak dan pemberian informasi tentang media sosial KPP Pratama Jakarta Cengkareng yang siap memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya.
Pewarta:Marisi Priscilia MP |
Kontributor Foto: - |
Editor: Aldi Marwansyah, Syarifah S. R. |
- 96 views