Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta menggelar kelas pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan yang bertempat di Aula KP2KP Tilamuta, Kabupaten Boalemo (Kamis, 29/9). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengingatkan kembali terkait hak dan kewajiban perpajakan para peserta sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Pada kesempatan kali ini, Pelaksana KP2KP Tilamuta Adifa Ekananda bertugas sebagai narasumber yang memberikan materi hak dan kewajiban perpajakan terutama terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam paparannya, Adifa juga mengingatkan kewajiban para peserta setelah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Selama masih mempunyai NPWP yang aktif, wajib pajak tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Bukan hanya menjadi sarana untuk melakukan pembayaran pajak atas penghasilan saja, SPT Tahunan juga menjadi sarana untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan," ungkap Adifa.

Setelah pemaparan materi, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dalam sesi tanya jawab dan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi peserta yang belum menyampaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Pada akhir kegiatan, Adifa berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada para peserta dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Kabupaten Boalemo.

 

Pewarta: Adifa Ekananda
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya
Editor: Binsar Nicolaidos