
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara bekerja sama dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII mengadakan sosialisasi perpajakan kepada sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri se-Kabupaten Ciamis yang berlokasi di SMAN 1 Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis (Kamis, 29/9).
Acara tersebut dibuka oleh Pengelola Keuangan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII Rebekka Sinaga. Dalam sambutannya, Rebekka menyampaikan, “Dalam rangka mempertanggungjawabkan belanja sekolah yang bersumber dari dana pemerintah daerah, selalu diadakan rekonsiliasi keuangan dan aset pada tingkat Kantor Cabang Dinas Pendidikan. Pajak merupakan salah satu yang sering dibahas dalam rekonsiliasi, sehingga perlu dilakukan kegiatan sosialiasi perpajakan agar bendahara sekolah dapat mengetahui hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan dan aplikasi terbaru.”
Sementara itu, Account Representative KPP Pratama Bandung Bojonagara Kurnia Permana menyampaikan, “Saat ini bendahara-bendahara sekolah diyakini telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya tetapi masih terdapat data tidak valid terkait dengan data bukti pembayaran pajak atau NTPN. Hal ini dimungkinkan karena adanya kesalahan input NTPN, oleh karena itu untuk menghindari kekeliruan perlu dilakukan pembuatan bukti potong melalui aplikasi yang sudah terintegrasi yang sudah disediakan oleh DJP yaitu aplikasi e-Bupot instansi pemerintah.”
Selanjutnya, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Aris Kurniawan memaparkan materi perpajakan terkait dengan aturan terbaru yang berkaitan dengan aspek perpajakan bendahara sekolah yang merupakan sub unit organisasi dari Instansi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Materi yang disampaikan Aris yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Selain itu Aris juga membahas PMK-59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Peserta juga diberikan materi terkait perekamanan bukti potong, pembuatan kode billing, perekaman setoran oleh sub unit organisasi melalui aplikasi e-Bupot instansi pemerintah sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021.
Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB ini dihadiri oleh bendahara dan operator 27 sekolah yang terdiri dari 17 SMA Negeri, 8 SMK Negeri dan 2 SLB Negeri yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis.
Pewarta: Aris Kurniawan |
Kontributor Foto: Kurnia Permana |
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Syarifah S. R. |
- 39 views