Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu di Kabupaten Jeneponto kedatangan sejumlah anggota kepolisian untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Rabu, 21/9). Dalam kesempatan tersebut, petugas KP2KP Bontosunggu memberikan layanan asistensi sekaligus edukasi terkait kewajiban perpajakan setelah diterbitkan NPWP.

Petugas KP2KP Bontosunggu Ulil Amri yang berperan sebagai pemateri menjelaskan kewajiban perpajakan anggota kepolisian apabila telah memiliki NPWP. Ulil menyampaikan bahwa NPWP merupakan identitas yang dimiliki wajib pajak pajak di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagai wajib pajak. NPWP terdiri dari 15 angka sebagai kode unik yang membedakan wajib pajak lainnya dengan 9 kode pertama adalah kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan administrasi perpajakan.

“NPWP terdiri dari dua jenis, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi sendiri diberikan kepada individu yang telah mempunyai penghasilan contohnya seperti pengusaha, PNS, TNI, maupun Polri sedangkan NPWP badan diberikan kepada Badan Usaha atau Perusahaan yang mempunyai penghasilan,” jelas Ulil.

Ulil menambahakan bahwa setelah memiliki NPWP, setiap individu atau Badan Usaha selama NPWP tersebut aktif, wajib menyampaikan SPT Tahunannya sebagaimana aturan dalam Undang-Undang yang berlaku. Untuk pelaporannya dapat disampaikan secara daring melalui e-Filing pada laman djponline sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

Salah satu peserta mengajukan pertanyaan, “Apabila pindah tugas bagaimana kewajiban perpajakannya, apakah perlu mendaftarkan lagi ke kantor pajak di tempat tugas yang baru?”.

Ulil lalu menjelaskan bahwa pendaftaran NPWP hanya dapat dilakukan satu kali dan dapat digunakan seumur hidup sehingga apabila dipindahtugaskan tidak perlu lagi mendaftarkan dirinya pada tempat tugas baru. Kemudian untuk penyampaian SPT Tahunannya dapat dilakukan secara daring tanpa terikat waktu dan tempat selama dapat mengakses laman djponline.

Sebagai penutup pemateri menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Maret setiap tahunnya. Petugas juga mengingatkan pada wajib pajak jangan sampai terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan sama sekali karena dapat dikenakan sanksi administrasi kepada wajib pajak tersebut.

 

Pewarta: Ulil Amri Nurdin
Kontributor Foto: Sugialda Yustin
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R.