
Petugas pengawas pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare memberikan penyuluhan perpajakan terhadap salah satu konsultan pajak di meja helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang, Kabupaten Pinrang (Selasa, 13/9). Penyuluhan tersebut membahas tentang peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Abbas selaku pengawas KPP Pratama Parepare memberikan penjelasan kepada Andi Akbar selaku konsultan pajak tentang pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak yang menjadi pengguna jasa konsultan miliknya. Abbas juga menjelaskan terkait adanya tunggakan yang masih dimiliki oleh wajib pajak terkait.
“Masih terdapat tunggakan yang belum dilunasi, hal terebut karena belum atau terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan dan menyetorkan pembayaran pajak,” terang Abbas.
Abbas juga menambahkan, konsultan perlu memperhatikan profil wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan miliknya. Apabila wajib pajak mendirikan badan usaha atau perusahaan, maka wajib pajak tersebut berstatus sebagai pengurus perusahaan sehingga kewajiban perpajakan berpindah dari pengurus ke badan usaha yang dipimpinnya.
“Menurut tata usaha kami, wajib pajak pengguna jasa konsultan Bapak belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam beberapa tahun ke belakang. Untuk itu, diharap agar bisa memenuhi kewajiban tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian, sejak wajib pajak tersebut berubah statusnya menjadi pengurus atau direktur sebuah perusahaan dan usaha yang dimiliki diatasnamakan perusahaan, maka kewajiban perpajakannya berpindah ke perusahaan. Hal tersebut juga seharusnya menjadi perhatian,” tambah Abbas.
Andi Akbar selaku konsultan pajak pun menerima dengan baik penjelasan yang diberikan oleh pengawas. Menurutnya, wajib pajak yang sekarang menjadi pengguna jasanya baru bergabung belum lama ini sehingga kewajiban perpajakan pada tahun-tahun sebelumnya belum terpantau olehnya.
“Terima kasih Pak Abbas atas penjelasan yang diberikan, kami berkomitmen untuk bisa selalu bersinergi sehingga kepatuhan wajib pajak bisa meningkat,” ungkap Andi Akbar.
Pada akhir pertemuan, kedua belah pihak saling sepakat bahwa komunikasi yang baik adalah kunci untuk meningkatnya kepatuhan wajib pajak. Petugas pengawas juga mengimbau agar para konsultan atau wajib pajak tidak sungkan untuk berkonsultasi kepada pengawas. Dengan konsultasi yang baik, tentu sanksi/denda dapat diminimalkan.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Eka Adhikara Rahim |
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R. |
- 15 views