Berbekal nomor antrian dari kunjung.pajak.go.id, seorang wajib pajak mendatangi loket helpdesk di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo (Selasa, 27/9). Kedatangan wajib pajak ini dalam rangka konsultasi terkait adanya kesalahan input data saat mengajukan permohonan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan secara online melalui menu e-PHTB di laman pajak.go.id.

“Jadi ceritanya begini, Mbak. Beberapa hari yang lalu, saya melakukan validasi setoran PPh (Pajak Penghasilan) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan secara online dan sudah terbit surat keterangannya. Tetapi pas saya cek ulang ternyata saya salah memasukkan luas tanah dan bangunannya. Solusinya bagaimana ya, Mbak? Apa bisa dibetulkan?” tanya wajib pajak kepada Arum Setyo Mestuti, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo yang sedang bertugas di helpdesk.

Sebelum menjelaskan lebih jauh, Arum terlebih dahulu mengecek data wajib pajak dan data pembayaran PPh tersebut pada basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan pengecekan, atas pembayaran PPh tersebut benar telah dilakukan validasi secara online dan telah terbit surat keterangan.

“Setelah saya cek, pembayaran tersebut telah terbit surat keterangannya. Jika memang ada kesalahan saat input data, maka solusinya adalah mengajukan permohonan pembatalan surat keterangan,” jelas Arum. Lebih lanjut, ia memberikan formulir pembatalan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan sekaligus menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melengkapi permohonan.

Permohonan pembatalan surat keterangan ini hanya bisa diajukan secara manual melalui loket TPT. Setelah permohonan pembatalan surat keterangan diproses, wajib pajak dapat menginput kembali data permohonan surat keterangan yang benar secara online melalui menu e-PHTB di laman pajak.go.id.

 

Pewarta: Supriyanto
Kontributor Foto: Febiani Widi Hastuti
Editor: Muhammad Afif Fauzi