Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua memberikan sosialisasi kewajiban perpajakan kepada para pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu (Selasa, 27/9). Kegiatan sosialisasi ini bertempat di Kantor OJK Provinsi Bengkulu, Jalan Pembangunan no. 4, Padang Harapan, Bengkulu. Sebanyak 23 pegawai dari seluruh jabatan mengikuti kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WIB. 

Dalam kegiatan yang bertema “Knowledge Sharing kepada Insan OJK Provinsi Bengkulu”, KPP Pratama Bengkulu Dua diwakili oleh Penyuluh Pajak Muda Rio Riski Pratama. Kepala Perwakilan OJK Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswantoro dalam sambutan menyampaikan bahwa tujuan dari diselenggarakannya acara ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dari para pegawai terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.

“Kita sebagai pegawai dari badan negara harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat lain, salah satunya terkait dengan pengetahuan kewajiban pajak. Kita juga perlu tahu bagaimana cara lapor pajak pribadi, dan untuk bendahara kantor juga harus tahu apa saja kewajiban laporan pajak untuk kantor kita,” tutur Tito dalam sambutan. 

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain tentang tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing, kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022, dan peraturan terkait perubahan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022.

Para peserta diperlihatkan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filing. Selain itu, juga dilakukan simulasi secara langsung cara untuk pemutakhiran mandiri data profil wajib pajak pada akun pajak di situs pajak.go.id. Pemutakhiran yang dilakukan adalah validasi data Nomor Induk Kepegawaian (NIK), pemutakhiran dan validasi pekerjaan sesuai dengan Kode Luar Usaha, dan penambahan serta validasi data anggota keluarga.

"Validasi NIK dan melengkapi data ini agar nantinya nomor NIK bisa dipakai sebagai nomor NPWP untuk pribadi yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024," tutur Rio.

Setelah pemaparan materi sosialisasi, dilakukan tanya jawab dan diskusi seputar isu perpajakan terkini oleh para peserta. Kegiatan sosialisasi ditutup pukul 17.00 WIB dengan ucapan terima kasih dari perwakilan OJK Provinsi Bengkulu. 

 

Pewarta: Hamid Setyo Permadi
Kontributor Foto: Hamid Setyo Permadi
Editor: Imam Dharmawan, Mutia Ulfa