
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandarjaya memberikan asistensi kepada wajib pajak dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang datang untuk berkonsultasi terkait pembuatan faktur pajak dan pelaporan Surat Pemberitauan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui website e-Faktur (Kamis, 29/9). Kegiatan asistensi tersebut dilaksanakan langsung di Ruang Helpdesk KP2KP Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Wimbo Budhi Nugroho selaku petugas helpdesk KP2KP Bandarjaya yang sedang berjaga menjelaskan kepada wajib pajak mengenai fungsi dari Sertifikat Elektronik yaitu untuk melakukan upload dan approval faktur serta pelaporan SPT Masa PPN pada website e-Faktur. Selanjutnya, Wimbo memandu wajib pajak untuk memasang sertifikat elektronik di laptop yang sudah dibawa wajib pajak.
"Sertifikat Elektronik harus dipasang dulu di laptop atau komputer sebelum dilakukan pengiriman SPT masa PPN, sertifikat elektronik berlaku selama 2 tahun jika sudah kedaluwarsa dapat diperpanjang," ujar Wimbo.
Kegiatan asistensi dilanjutkan dengan membuka aplikasi e-Faktur desktop dan login di laman web-efaktur.pajak.go.id. Wimbo memandu penginputan data faktur pada aplikasi e-Faktur desktop wajib pajak sampai dengan pengiriman SPT Masa PPN pada web-efaktur.pajak.go.id. "Untuk bukti pelaporan SPT Masa PPN, dapat diunduh di menu monitoring SPT," jelas Wimbo.
Wimbo berharap pelaksanaan asistensi langsung pada wajib pajak PKP tersebut dapat memberikan pemahaman kepada PKP sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik di masa mendatang.
Pewarta: Wimbo Budhi Nugroho |
Kontributor Foto: Geri Alvin |
Editor: Imam Dharmawan, Mutia Ulfa |
- 20 views