Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya diundang sebagai narasumber oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah untuk memberikan edukasi dan bimbingan kepada 30 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Palangkaraya (Rabu, 28/9).

Bimbingan teknis ini dilaksanakan di Aula Gedung PLUT KUMKM Provinsi Kalimantan Tengah. Tim Penyuluh KPP Pratama Palangkaraya yang menjadi narasumber terdiri atas satu orang fungsional penyuluh dan dua orang pelaksana. 

Materi yang disampaikan adalah materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah tersebut menggantikan peraturan yang sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Akan tetapi, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelaku usaha yang peredaran brutonya tidak mencapai 500 juta dalam setahun tidak membayar Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5%  sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Berhubung peserta yang hadir adalah pelaku UMKM yang peredaran brutonya tidak mencapai 500 juta, tim Penyuluh KPP Pratama Palangkaraya juga memberikan edukasi tentang cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebagaimana diketahui, bahwa kewajiban setiap NPWP Orang Pribadi yang aktif adalah melaporkan SPT Tahunan pada rentang bulan Januari-Maret setiap tahunnya.

Kegiatan ditutup dengan tanya jawab serta foto bersama. Harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini, pelaku usaha di Palangkaraya dapat memahami kewajiban perpajakan yang dimiliki dan melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pewarta: Trecy Ernola
Kontributor Foto: KPP Pratama Palangkaraya
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati, Mutia Ulfa