
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang membuat video mengenai tata cara pencatatan penghasilan bruto kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menenganh (UMKM) di Kabupaten Pinrang (Rabu, 7/9). Dalam video tersebut, KP2KP Pinrang mejelaskan tata cara pelaporan omzet hingga penyetoran pajak apabila peredaran melebihi batas tertentu.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sampai Rp500 juta tidak dikenai Pajak Penghasilan final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2018. Peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi masyarakat pada level UMKM.
“Perlu adanya upaya pengawasan dalam implementasi batasan penghasilan kena pajak UMKM ini. Oleh karena hal itu, KP2KP Pinrang mengimbau wajib pajak untuk mencatat omzet atau peredaran bruto para pelaku UMKM secara mandiri. Selain sebagai bentuk pengawasan, pencatatan peredaran bruto juga memudahkan wajib pajak UMKM untuk mengetahui kapan harus menyetorkan pajaknya setelah melebihi omzet 500 juta dalam setahun,” ucap Akhmad Reiza Herbowo selaku Kepala KP2KP Pinrang.
Pihak KP2KP Pinrang juga memberikan solusi atas pelaporan peredaran bruto melalui selembaran yang sudah disesuaikan untuk memudahkan pelaporan omzet bagi wajib pajak UMKM. Dalam selembaran tersebut wajib pajak dapat menuliskan peredaran bruto setiap bulan kemudian dikirimkan melalui Whatsapp KP2KP Pinrang.
Setelah peredaran bruto wajib pajak mencapai batasan kena pajak, petugas KP2KP Pinrang akan segera membuatkan billing untuk wajib pajak bayarkan. Sebagai wujud pelayanan yang optimal, KP2KP Pinrang juga membuat video tata cara pengisian selembaran omzet UMKM.
Syahnaz, salah satu pegawai KP2KP Pinrang, mengungkapkan bahwa inovasi pembuatan video tata cara pencatatan omzet dibuat agar wajib pajak lebih mudah dalam melaporkan omzetnya setiap bulan. Video tersebut menjelaskan tata cara pencatatan penghasilan pada selembaran, pelaporan omzet, hingga pembayaran pajak apabila omzet melebihi batasan kena pajak.
“Petugas selalu menyarankan kepada wajib pajak untuk menggunakan aplikasi M-Pajak sebagai pilihan utama dalam mencatat omzet setiap bulan. Untuk memudahkan wajib pajak, kami menyediakan selembaran pencatatan omzet berikut video tutorialnya dan mengimbau wajib pajak melaporkannya melalui Whatsapp KP2KP Pinrang sehingga kegiatan usaha dapat dipantau oleh petugas,” ucap Syahnaz.
Video tata cara diunggah di akun Instagram dan kanal Youtube KP2KP Pinrang agar mudah dijangkau oleh wajib pajak. Harapannya video ini dapat memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melapor dan mengetahui kapan harus menyetorkan pajaknya.
Batasan penghasilan kena pajak UMKM merupakan langkah pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan juga mendorong ekonomi pada level mikro hingga menengah. Oleh karena itu, perlu dukungan oleh para pelaku UMKM agar insentif pemerintah tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan ketentuan berlaku.
Pewarta: Eka Adhikara Rahim |
Kontributor Foto: Eka Adhikara Rahim |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 43 views