
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menggelar penyuluhan, asistensi, dan pengawasan pengelolaan dana desa di Aula Kantor Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut (Selasa, 27/9).
Kegiatan yang diikuti oleh 28 peserta dari 14 desa ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pengawasan pembayaran pajak desa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Garut Judieth Ester Berliana Pangaribuan dalam sambutannya.
“Hari ini kami mengunjungi Bapak Ibu semua, dengan tujuan menginformasikan bahwa aliran dana desa dan tambahan penghasilan yang diterima oleh perangkat desa wajib disetorkan pajaknya. Bagaimana tata caranya nanti akan dijelaskan oleh penyuluh kami, serta apabila terdapat desa yang tidak patuh, konsekuensinya pun akan dijelaskan oleh Juru Sita KPP,” tutur Judieth.
Sekretaris Camat Bayongbong Ade Poniman turut menyampaikan sambutan dan harapannya. “Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini bisa menumbuhkan kesadaran perpajakan khususnya dalam pengelolaan dana desa,” tutur Ade.
Selanjutnya, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rika Kartika mengingatkan kepada para peserta agar dipatuhi aspek pajak atas pengeluarannya. “Asistensi ini membantu kita jika menghadapi kendala teknis khususnya di bagian perbendaharaan. Kami juga mengingatkan kepada bendahara agar setiap pengeluaran yang ada di pemerintahan desa ini wajib untuk selalu diperhatikan pajaknya,” pungkas Rika.
Kepada para peserta, Penyuluh Pajak Dede Setia menyampaikan materi tentang Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah. “Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah adalah memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek potput, diantaranya PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 4 (2), Pasal 22, 21, 15, 23, dan 26. Setelah itu harus membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh tersebut,” jelas Dede.
Kewajiban tersebut wajib dipenuhi oleh setiap bendahara desa. Jika terdapat ketidakpatuhan, maka dilakukan tindakan penagihan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Hal ini lebih lanjut dijelaskan oleh Ali Sofyan sebagai JSPN.
“Sebagai Juru Sita saya berharap tidak akan bertemu dengan Bapak Ibu dalam tindakan penagihan. Di sini yang dimaksud penagihan adalah serangkaian tindakan yang nantinya saya lakukan apabila tidak ada penyetoran pajaknya, terdiri dari menegur, memberikan Surat Paksa, pencegahan, penyitaan, hingga penyanderaan,” jelas Ali.
Materi terakhir disampaikan oleh Account Representative Ali Mahsun mengenai pengawasan pembayaran pajak desa-desa di Kecamatan Bayongbong. Dengan dipaparkannya “rapor” setiap desa di Kecamatan Bayongbong semakin menambah pemahaman para peserta dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Lafenia Putri |
Kontributor Foto: Lafenia Putri |
Editor: Sintayawati Wsinigraha, Mutia Ulfa |
- 24 views