
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II bersama Kanwil DJP Jawa Timur I dan III menggelar Sosialisasi Pemblokiran Rekening dengan Lembaga Jasa Keuangan Perbankan dalam Rangka Penagihan Pajak. Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I di Surabaya (Senin, 12/9).
Kegiatan diikuti oleh OJK, Bagian Legal Kantor Bank di wilayah Jawa Timur yang diselenggarakan secara offline, Cabang Bank lainnya se-Jawa Timur yang diselenggarakan secara online, dan Perwakilan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan beserta satu Jurusita Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III.
Hadir sebagai narasumber, Kuntati Listyawati, Kepala Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan materi terkait Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak pada LJK Perbankan dalam Rangka Penagihan Pajak (Bagian Keempat PMK-189/PMK.03/2020 dan Per-01/PJ/2020). Narasumber kedua, Cahya Firman Wahyudi, Kepala Bagian Pengawasan Perbankan 1.2, OJK menyampaikan materi terkait Pemblokiran Rekening pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan dalam Rangka Penagihan Pajak.
Pemblokiran rekening penanggung pajak merupakan salah satu tindakan dari serangkaian bentuk tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, guna pengamanan pencairan piutang pajak.
Tujuan dari kegiatan ini yaitu meningkatkan koordinasi antara Kanwil Pajak/Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan perbankan sehubungan dengan pelaksanaan pemblokiran rekening bank dan pertukaran informasi Person In Charge (PIC) bagian legal/hukum blokir rekening di bank untuk dapat memperlancar proses pemblokiran, penyitaan rekening, dan pemindahbukuan rekening.
Pewarta: Dian Silvia Kurnia Puspitasari |
Kontributor Foto: Tim Kanwil DJP Jawa Timur II |
Editor: Nine Megawati Zahra, Mutia Ulfa |
- 19 views