Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang di Kabupaten Pinrang menerima kunjungan dari perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang (Rabu, 7/9). Dalam kunjungan tersebut kedua pihak membahas terkait kebutuhan tenaga penilai bagi pemerintah daerah untuk menilai Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Pinrang.

Harumin selaku Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD hadir langsung di KP2KP Pinrang dengan didampingi oleh staf. Harumin disambut baik oleh Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo di ruang kepala KP2KP Pinrang. Dalam kesempatan tersebut Harumin menyampaikan kebutuhan tenaga penilai bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang.

“Belum lama ini terbit Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Undang-undang tersebut membahas salah satunya adalah objek pajak PBB. PBB erat kaitannya dengan nilai suatu daerah meliputi tanah ataupun perairan. Oleh karena itu, untuk mempersiapkan implementasi UU HKPD tersebut Pemerintah Daerah Pinrang meminta bantuan tenaga penilai kepada DJP,” tutur Harumin.

Reiza menyambut baik kunjungan dan upaya sinergi baik yang ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah Pinrang melalui BPKPD. Menurutnya untuk permintaan bantuan tenaga penilai bisa langsung bersurat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare sebagai induk dari KP2KP Pinrang.

“Bisa kami bantu untuk meneruskan permintaan tersebut kepada KPP. Apabila dibutuhkan, permohonan tersebut bisa diteruskan ke Kantor Wilayah untuk ditindaklanjuti,” jelas Reiza kepada Harumin.

Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan bincang hangat antara kedua belah pihak. Kepala KP2KP Pinrang berharap dengan adanya kunjungan kali ini dapat meningkatkan hubungan harmonis antara KP2KP Pinrang atas nama Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah Pinrang.

 

Pewarta: Eka Adhikara Rahim
Kontributor Foto: Eka Adhikara Rahim
Editor: Satrio Ramadhan