
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menjadi bagian dalam 86 Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia yang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Bupati Batu Bara Zahir menandatangani perjanjian kerja sama ini di Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Kamis, 15/9).
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung secara hybrid meeting. Pihak dari DJP dan DJPK beserta sebagian peserta undangan dari Jakarta menghadiri acara di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta, 1290. Peserta undangan lainnya menghadiri acara melalui video conference Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama OP4D ini merupakan bentuk pengawasan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama, juga akan berguna untuk peningkatan kapasitas pelaku kegiatan yang ada.
Dalam penandatangan ini, tim dari KPP Pratama Kisaran turut hadir menyaksikan langsung penandatangan kerja sama oleh Bupati Batu Bara. KPP Pratama Kisaran dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Chiltaven Ertati Tampubolon dan Kepala Seksi Pengawasan V Posma Sahat Horas Silitonga.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: KPP Pratama Kisaran |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 65 views