Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau mengadakan Layanan Diluar Kantor (LDK) yang bertempat di Kantor Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu (Rabu, 31/8).

Tim yang bertugas melayani wajib pajak pada kegiatan LDK di Kecamatan sebanyak dua orang pegawai KP2KP Putussibau dan didampingi langsung oleh Kepala KP2KP Putussibau Ahmad Jefri Adityas Wibawa.

Kecamatan Semitau merupakan salah satu desa potensial di Kabupaten Kapuas Hulu. Tercatat KP2KP Putussibau sering mengadakan LDK di Kecamatan Kecamatan di Lingkungan Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu setiap tahun. Wajib pajak di Kecamatan Semitau tersebut didominasi oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan karyawan.

Sebelumnya KP2KP Putussibau telah berkoordinasi melalui perangkat desa untuk mengadakan kegiatan ini. Melalui koordinasi ini, tim LDK KP2KP Putussibau meminta bantuan kepada perangkat kecamatan untuk mengumumkan kegiatan LDK kepada warga setempat. KP2KP Putussibau juga mengirim pesan kepada wajib pajak melalui Whatsapp Blast dan aktif menginformasikan kegiatan LDK di media sosial KP2KP Putussibau.

LDK merupakan salah satu upaya untuk menjangkau wajib pajak yang jauh dari kantor pajak agar tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya. Layanan yang disediakan dalam kegiatan ini antara lain permohonan aktivasi atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN), permintaan ID Billing, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan konsultasi perpajakan lainnya.  Selain itu, wajib pajak juga diberikan asistensi pengisian SPT Tahunan elektronik dengan menggunakan e-Filing dan e-Form.

“Layanan di kecamatan seperti ini sangat membantu dalam pelaporan SPT Tahunan karena saya belum sempat ke kantor pajak dan jaraknya pun juga jauh,” ujar salah satu wajib pajak yang hadir.

Selain Kecamatan Semitau, KP2KP Putussibau juga telah aktif mengadakan LDK di beberapa desa yang tersebar di Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan adanya kegiatan LDK,  Ahmad Jefri Adityas Wibawa berharap mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi wajib pajak dan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.