Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menjadi salah satu narasumber dalam acara Pelatihan Digital Marketing Bagi Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Garut (Jumat, 16/9). Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Kabupaten Garut di Fave Hotel dengan jumlah peserta 30 pelaku UMKM.

Dalam acara ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Andre Hendika Purnomo Tampubolon menyampaikan materi  terkait kewajiban perpajakan bagi  pelaku UMKM.

Ia menjelaskan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang khusus mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM.

“Orang Pribadi UMKM yang biasanya dikenakan Pajak Penghasilan Final tarif 0,5% dengan omzet berapapun, sekarang diatur untuk batas omzetnya. Untuk UMKM dengan omzet di bawah 500 juta per tahun tidak dikenakan PPh Final (dibebaskan), dan jika sudah melewati 500 juta baru dikenakan PPh Final tersebut,” tutur Andre.

Lebih lanjut Andre menjelaskan apabila wajib pajak sudah terlanjur membayar PPh Final namun belum mencapai omzet Rp500 juta dapat dilakukan Pemindahbukuan (Pbk). Pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan pajak yang sudah dibayar ke Masa Pajak yang sesuai.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 April 2022 dan jelas menunjukan keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro. Oleh karena itu, wajib bagi para Pengusaha UMKM untuk selalu mencatat omzetnya agar tidak keliru dalam penghitungan pajaknya nanti. (LP)

 

Pewarta: Lafenia Putri
Kontributor Foto: Lafenia Putri
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Mutia Ulfa