Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Kanwil LTO kembali menyiarkan Podcast Bijak (Bincang Pajak) edisi kedua pada kanal Youtube Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jakarta (Selasa, 9/8). Fungsional Penyuluh Pajak selaku narasumber membahas topik “Pasca PPS: Bagaimana Seharusnya Kepatuhan Wajib Pajak”.

“Kepatuhan sukarela ini penting dan sejalan dengan sistem perpajakan kita, yaitu self-assessment,” ujar Didy Supriyadi Fungsional Penyuluh Pajak Madya.

PPS yang berlangsung pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp61,01 triliun dari setoran Pajak Penghasilan atas pengungkapan harta bersih oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Jumlah Pajak Penghasilan tersebut berasal dari nilai pengungkapan harta bersih sebesar Rp594,82 triliun dari total peserta PPS,” ucap Didy.

Fungsional Penyuluh Muda Ahmad Rif’an menyampaikan setelah PPS berakhir, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Didy dan Ahmad turut menjelaskan konsekuensi jika wajib pajak peserta PPS kurang mengungkapkan hartanya pada saat berpartisipasi dalam PPS, perilaku kepatuhan yang diharapkan dari wajib pajak pasca PPS, serta risiko jika wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.

“Pasca PPS pengawasan dan penegakan hukum perpajakan akan berbasis data, dengan basis data yang baik diharapkan seluruh wajib pajak akan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas,” pungkas Ahmad.

Podcast dengan tema di atas dapat didengarkan secara lengkap melalui kanal Youtube Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dengan judul Pasca PPS: Bagaimana Seharusnya Kepatuhan WP?

 

Pewarta: Suci Zuliyan Safitri
Kontributor Foto: Winna Titapriliza
Editor: Firman Raharja, Mutia Ulfa