Adefian Fadhar Dwi Ananta, salah Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah, mendatangi Mobile Tax Unit (MTU) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri di Kecamatan Baturetno (Selasa, 6/9).

Adefian datang dan menyerahkan daftar jumlah omzet serta nominal pembayaran pajak 0,5% setiap bulan untuk tahun 2021. Ia mengatakan bahwa dirinya belum melakukan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2021.

“Saya belum melakukan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan tahun 2021 karena belum bisa membuat kode billing, untuk itu saya membawa daftar omzet dan nominal pembayaran pajak untuk tahun 2021, dan selanjutnya minta dibantu untuk pelaporan SPT Tahunan,” tutur Adefian wajib pajak yang usahanya adalah perdagangan eceran alat tulis kantor.

Pelaksana KP2KP Wonogiri Sri Muryani membantu membuatkan kode billing, kemudian menyampaikan tata cara pembuatan kode billing.

“Ke depannya, untuk pembuatan kode billing Bapak dapat mengajukan melalui Whatsapp atau melalui akun DJP Online sehingga bisa mendapatkan kode billing langsung tanpa harus menunggu jadwal layanan mobil pajak.  Apabila menghendaki melalui Whatsapp, Bapak dapat menghubungi nomor layanan KP2KP Wonogiri dan mengirimkan format pembuatan billing berupa NPWP, Nama, Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa dan Tahun Pajak, serta nominal pajak yang akan dibayar. Apabila menghendaki di DJP Online, Bapak tinggal login, mengakses menu bayar, kemudian mengklik menu e-billing,” jelas Sri.

Sri menambahkan bahwa batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Final yang disetorkan sendiri adalah tanggal lima belas bulan berikutnya. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi wajib pajak untuk membuat kode billing dan melakukan pembayaran sebelum tanggal lima belas supaya terhindari dari sanksi denda.

 

Pewarta: Sri Muryani
Kontributor Foto: Sri Muryani
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa