Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati mengadakan edukasi pajak sehubungan dengan perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-59/PMK.03/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah melalui Zoom Meeting (Rabu, 14/9).
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Soetriningsih dengan memberikan ucapan terima kasih kepada para penyuluh KPP Pratama Jakarta Kramat Jati yang telah memenuhi undangan untuk memberikan edukasi kepada para bendahara sehubungan dengan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan instansi pemerintah serta pemotongan PPh Pasal 21 bagi para fungsional yang ada di satuan kerja BKKBN sebagai PPPK.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Sri Andayani menyampaikan materi sehubungan dengan kewajiban umum Instansi Pemerintah sesuai dengan PMK-59/PMK.03/2022. Kemudian kegiatan dilanjutkan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah yang menjelaskan mengenai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 bagi PPPK sesuai dengan PER-16/PJ/2016. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan para peserta BKKBN.
Pewarta: Tri Septianingsih Putri |
Kontributor Foto: Tri Septianingsih Putri |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 9 views