KPP Madya Jakarta Timur menyelenggarakan Kelas Pajak Online Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Senin, 29/8). Kelas Pajak yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting ini, diikuti oleh 100 (seratus) Wajib Pajak terdaftar. Kelas Pajak ini berlangsung sejak pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB di Ruang Edukasi Lantai 15 Gedung Pajak Madya.
Penyuluh Pajak Didik Yandiawan menyampaikan latar belakang terbitnya PMK-112/PMK.03/2022. “PMK ini merupakan amanat UU HPP yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," jelas Didik. Selanjutnya Didik menyampaikan tujuan dan teknis penerapan NIK sebagai NPWP terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022.
Pembawa acara Putri Pramitasari memandu jalannya sesi tanya jawab. Sejumlah pertanyaan terkait mekanisme verifikasi NIK hingga tata cara pelaporan SPT dapat dijawab oleh Penyuluh Pajak. Kelas Pajak ditutup dengan ajakan agar Wajib Pajak segera melakukan verifikasi NIK melalui akun DJP Online. (SR 007).
Pewarta: Sari Rahmawani |
Kontributor Foto: Sari Rahmawani |
Editor: Hendra Arianto |
- 7 views