Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III memberikan edukasi perpajakan kepada para investor saham dalam acara Summit Infestival Bogor yang diselenggarakan oleh PT Mirae Asset Sekuritas. Kegiatan ini diselenggarakan di Boxies 123 Mall, Kota Bogor (Sabtu, 17/9).

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia dan Fitria Murty tampil sebagai narasumber dengan membawakan materi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara online melalui e-Filing dan ketentuan perpajakan dividen dari dalam negeri.

Lala menyampaikan bahwa tahapan umum yang dilakukan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online yaitu dimulai dengan mendaftarkan akun DJP online di laman www.pajak.go.id, login pada akun DJP online, mengisi formulir SPT pada menu Lapor, mengisi kode verifikasi dan diakhiri dengan submit SPT. Setelah semua tahapan dilalui, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan ke email wajib pajak sebagai bukti dokumen setelah berhasil melaporkan SPT Tahunan.

Sementara itu, dalam kegiatan ini juga disampaikan ketentuan perpajakan dividen sesuai dengan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). "Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dikecualikan dari objek pajak dengan syarat dividen yang diterima tersebut harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," jelas Fitri.

Lebih lanjut Fitri menyampaikan, "Wajib pajak yang mendapatkan pengecualian objek PPh atas dividen tersebut harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik secara berkala melalui e-Reporting di laman www.pajak.go.id."

 

Pewarta: Faridha Dwiyanti Fitrianingrum
Kontributor Foto: Fitria Murty
Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo, Syarifah S. R.