
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan kerja ke wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Pasar Sentral Sinjai, Kabupaten Sinjai (Rabu, 14/9).
Kedatangan petugas dari KP2KP Sinjai yang diwakili Andi dan Nurlina kali ini dimaksudkan untuk melakukan pemantauan terhadap keberlangsungan usaha para pelaku UMKM sehingga dapat diketahui apakah usaha para pelaku UMKM berjalan lancar atau tidak. Usaha para pelaku UMKM yang dikunjungi oleh petugas KP2KP Sinjai antara lain berupa warung makan.
Selain itu, kunjungan juga dimaksudkan untuk melakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM terkait aspek perpajakannya di mana secara garis besar kewajiban pelaku UMKM sebagaimana diungkap dalam ketentuan perpajakan adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung pajak terutang, menyetorkan pajak yang harus dibayarkan kemudian melaporkan pembayaran yang telah disetorkan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id.
Menurut Nurlina, pemerintah dalam hal ini hadir untuk mendukung kemajuan para pelaku UMKM di mana pengenaan pajak untuk usaha UMKM sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2018 dikenakan tarif sebesar 0,5% dari pendapatan yang belum dikurangi biaya. Selain membayar pajak, kewajiban yang harus dilaksanakan apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Tarif 0,5% ini berkurang 50% dari tarif sebelumnya yang berada di angka 1%. Hal ini sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kemajuan UMKM,” tutur Nurlina.
Pada kesempatan tersebut, Andi juga menjelaskan bahwa terdapat dukungan terkini Direktorat Jenderal Pajak dalam mendorong perkembangan UMKM di Indonesia yaitu adanya keringanan apabila wajib pajak pelaku UMKM memiliki omzet di bawah Rp 500 juta setahun, maka belum dikenakan pajak.
“Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan UMKM dapat lebih berkembang,” ujar Andi.
Pada akhir kunjungan, petugas KP2KP Sinjai membagikan leaflet tentang pajak UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 yang berisi informasi tentang kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM agar para pelaku UMKM lebih mudah memahami kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Hendrawan |
Kontributor Foto: Andi |
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R. |
- 9 views