
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu menyelenggarakan sosialisasi pengisian aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) unifikasi kepada 35 orang Pejabat Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan Wanasari di Aula Kantor Kecamatan Wanasari, Brebes (Rabu, 20/9).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak Bendahara Pemerintah dalam melakukan mekanisme pemotongan/pemungutan serta kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) unifikasi menggunakan e-Bupot.
Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Bumiayu Urip Prasetya Sukartono. Dalam sambutannya, Urip berpesan agar selepas kegiatan ini para bendahara dapat langsung mengimplementasikan e-Bupot unifikasi pada kegiatan perpajakan di instansi masing-masing. Camat Wanasari Nuruddin juga memberikan sambutan terkait pentingnya setiap bendahara mengetahui kewajiban perpajakan instansinya masing-masing.
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal Ade Sistiawanto dan Andi Riyanto dalam pemaparannya menjelaskan terkait kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Bendahara Pemerintah sebagai pemotong/pemungut pajak serta panduan penggunaan e-Bupot unifikasi.
“Sesuai dengan PER-24/PJ/2021, mulai masa pajak April 2022, bukti pemotongan/pemungutan PPh unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi dibuat dan ditandatangani oleh wajib pajak pemotong/pemungut secara elektronik serta disampaikan melalui aplikasi e-Bupot unifikasi,” ujar Ade Sistiawanto.
Andi Riyanto menjelaskan bahwa SPT Masa PPh unifikasi didesain dalam bentuk elektronik, sehingga seluruh bukti pemotongan/pemungutan yang dibuat melalui situs DJP online akan ditandatangani secara elektronik.
“Wajib pajak diharuskan memiliki sertifikat elektronik. Apabila belum memiliki sertifikat elektronik atau masa berlaku sertifikat sudah berakhir, dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik ke KPP tempat wajib pajak terdaftar,” tambahnya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan post-test lewat Quizziz. Petugas Penyuluh KP2KP Bumiayu memberikan hadiah bagi tiga peserta dengan nilai post-test terbaik serta peserta yang aktif bertanya. Pemateri berpesan bagi wajib pajak yang masih mengalami kesulitan dalam menggunakan SPT Masa PPh unifikasi dapat langsung berkonsultasi ke KPP Pratama Tegal maupun KP2KP Bumiayu.
Pewarta: Alya Dhiya Maryana |
Kontributor Foto: Hoyi Aura |
Editor: Dyah Sri Rejeki, Syarifah S. R. |
- 13 views