
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Kontultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang gaungkan publikasi berlakunya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bengkayang (Senin, 19/8). Publikasi dilaksanakan melalui media x banner yang berisikan informasi singkat mengenai tata cara pelaksanaan dan ketentuan aktivasi NIK sebagai NPWP orang pribadi.
Ketentuan integrasi NIK dan NPWP ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diperjelas pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Tujuan dilakukannya integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Bagi pemerintah, integrasi NIK dan NPWP dapat menciptakan kesederhanaan administrasi dan dapat digunakan untuk kepentingan nasional.
“Tujuannya adalah mengefisienkan data dan memudahkan wajib pajak, karena saya sendiri juga kadang lupa berapa NPWP saya. Diharapkan dengan adanya integrasi ini, wajib pajak lebih mudah jika ingin menggunakan NPWP untuk layanan apapun” ujar Muhammad Zulfa Risqi selaku petugas TPT KP2KP Bengkayang.
Pemberlakuan NIK menjadi NPWP akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya UU HPP yaitu mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum; melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Diharapkan dengan pemberlakuan NIK menjadi NPWP dapat memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
- 69 views