
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan podcast/siniar di KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 8/9). Tema yang diangkat pada kelas ini terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dalam Podcast.
Salah satu bentuk penyederhanaan system perpajakan di Indonesia adalah dengan adanya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU no 7 tahun 2021, dengan menyederhanakan NPWP untuk tidak lagi menggunakan 15 digit NPWP melainkan menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). Maka perlu dilakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
Podcast/siniar dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana. Adapun tujuan podcast/siniar ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan wajib pajak.
"Podcast diadakan sebagai upaya peningkatan pengetahuan wajib pajak terutama terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” ujar Nanang Maulana sebagai pemateri.
Nanang Maulana berharap dengan adanya podcast/siniar dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak akan pajak. "Semoga podcast ini dapat menambah pengetahuan Wajib Pajak terkait Nomor Pokok Wajib Pajak mereka," tutur Nanang Maulana di akhir podcast.
Pewarta:Raditya Rachmat Wahyudi |
Kontributor Foto: Linda Ayu Wulandari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 10 views