Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai dan Raymandha Mohamad Sukmayadi memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak di ruang konsultasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Jalan Bhayangkara, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, (Jumat, 9/9).
Wajib pajak tersebut merupakan pengurus dari salah satu badan usaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang jasa foto kopi, penyiapan dokumen dan jasa khusus penunjang kantor lainnya yang berada di Pelabuhan Ratu. Wajib Pajak tersebut berkonsultasi mengenai Surat Tagihan Pajak (STP) yang ia terima.
Wajib pajak menanyakan alasan badan usahanya dikenakan STP kepada petugas KP2KP. Setelah melihat dan meneliti STP tersebut, Ahmad menjelaskan bahwa STP tersebut diterbitkan karena terdapat Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum dilaporkan dan sudah melebihi batas akhir pelaporan sehingga STP tersebut diterbitkan untuk mengenakan sanksi denda karena tidak melaporkan SPT masa PPN.
“Sesuai dengan peraturan Undang-Undang PPN sebagaiman terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa pelaporan SPT masa PPN harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Terdapat sanksi denda jika SPT Masa PPN tidak dilaporkan atau terlambat dilaporkan,” ujar Ahmad.
Wajib pajak kemudian menjelaskan bahwa badan usahanya tidak melaporkan SPT Masa PPN karena kegiatan usahanya sedang tidak berjalan dan pegawai yang biasa mengerjakan laporan pajak sudah tidak bekerja lagi di tempat wajib pajak.
Kemudian Ahmad menjelaskan bahwa SPT Masa PPN tetap wajib dilaporkan selama Wajib Pajak masih berstatus PKP.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Ahmad, wajib pajak memahami penerbitan STP dan bersedia membayar denda STP tersebut.
“Pak, kalau bayarnya harus ke bank langsung atau gimana ya?” tanya wajib pajak.
“Bayarnya bisa langsung ke bank, bisa juga pakai kartu ATM kebetulan di kantor kami ada mesin EDC, dan bisa juga lewat m-Banking,” jawab Raymandha.
“Oh kalau gitu saya bayar lewat m-Banking aja, mohon dipandu ya Pak,” tutur wajib pajak.
Raymandha memandu wajib pajak tersebut melakukan pembayaran menggunakan m-banking.
Pewarta:Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Kontributor Foto:Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 36 views