Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) mengadakan edukasi perpajakan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara live melalui aplikasi instagram  dengan mengusung topik “Implementasi NIK sebagai NPWP" (Kamis,15/9). 

Kegiatan ini merupakan bentuk penyuluhan langsung kepada masyarakat tanpa tatap muka. Tim Penyuluh Pajak Darmini Setyo Pinurbo dan Eko Susanto menjadi narasumber dalam acara ini. Live instagram dimulai  pukul 15.30 WIB.

Eko Susanto menjelaskan bahwa NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannyaNPWP diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, NIK resmi sebagai NPWP. Namun wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP dengan format 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP  masih terbatas  hanya untuk login DJP online. NIK sebagai  NPWP efektif diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024.

Darmini mengucapkan  terimakasih kepada wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan  dan bagi yang belum mempunyai  NPWP agar  dilihat kembali apakah sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. "Apabilka ada wajib pajak yang belum mempunyai NPWP namun sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif  silakan untuk segera mendaftarkan diri” ujar Darmini.

Tim Penyuluh Pajak berharap, melalui live instagram ini edukasi ke masyarakat menjadi lebih cepat diterima.  Dan untuk ke depan,  akan diadakan  sosialisasi  dengan model seperti ini  dengan mengusung tema yang berbeda.

 

Pewarta: Septia Ria Susanti
Kontributor Foto: Eko Susanto
Editor: Wiwin Nurbiyati