Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap hadir di Radio Bercahaya FM Cilacap 94.30 dalam acara Dialog Bercahaya yang dipandu oleh Tiwi Guppy  (Kamis, 15/09). Pada kesempatan ini Rakhmat Hidayat dan Muhammad Najib Amrullah, penyuluh pajak KPP Cilacap membahas tentang hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi.

“Seperti yang kita ketahui bersama pasti banyak nih dari kawan pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan tujuan hanya untuk melamar kerja, mengajukan pinjaman/KPR, mendaftar kegiatan, dan keperluan administrasi lainnya. Menurut Mas Najib boleh ga nih daftar NPWP untuk tujuan yang saya sebutkan barusan?” tanya Tiwi Guppy.

Boleh, akan tetapi wajib pajak harus sadar bahwa setiap nomor identitas yang didapatkan, bersama itu juga ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Contohnya saat kita memperoleh SIM kita berhak untuk mengemudikan kendaraan bermotor namun kita tetap berkewajiban untuk menaati rambu dan peraturan lalu lintas. Begitu juga dengan NPWP, Ketika Wajib Pajak mendapatkan NPWP, ada hak dan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” jawab Najib.

Dialog berlangsung selama satu jam pada pukul 09.00 sampai dengan 10.00 WIB. Pada kesempatan ini Rakhmat juga menyampaikan pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id, sehingga calon wajib pajak tidak perlu lagi datang dan mengantri di KPP. Wajib pajak akan mendapatkan kartu NPWP Elektronik di email yang didaftarkan, sedangkan fisik kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat terdaftar.

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Editor: Muhammad Afif Fauzi