
“Pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,” kata Wieka Wintari ketika membuka dialog perpajakan di Radio Meta FM Solo (Rabu, 14/9).
Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Wieka Wintari dan Surono hadir sebagai narasumber dalam dialog perpajakan di Radio Meta FM Solo. Mereka secara bergantian menyampaikan materi terkait batasan penghasilan yang dikenakan atau tidak dikenakan pajak.
Pada sesi pertama, Wieka menjelaskan bahwa penghasilan itu bisa dikelompokkan menjadi penghasilan tidak final dan penghasilan yang dikenakan final. Penghasilan tidak final maksudnya adalah penghasilan yang diikutsertakan dalam penghitungan PPh terutang tahunan jika seandainya jumlah penghasilan melebihi batas yang ditentukan yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka baru dikenakan pajak, jika tidak melebihi PTKP maka tidak ada pajak yang dibayarkan.
Sementara penghasilan final adalah penghasilan yang tidak diikutsertakan dalam penghitungan PPh terutang tahunan. Jenis penghasilan ini selesai pada saat terjadinya transaksi dan tidak melihat batasan PTKP tetapi ada batasan-batasan tersendiri untuk beberapa jenis penghasilan final.
Selanjutnya, pada sesi berikutnya, Surono menerangkan definisi dari penghasilan dari pekerjaan, dari usaha, dan dari pekerjaan bebas. Penghasilan dari pekerjaan adalah penghasilan yang diperoleh karena adanya hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pegawai atau karyawan. Dimana karyawan akan mendapatkan gaji, upah, tunjangan, honorarium, dll. Sedangkan penghasilan dari usaha adalah penghasilan yang diperoleh karena kita membuka usaha sendiri menjadi usahawan baik dalam bentuk offline maupun online, seperti kegiatan perdagangan atas suatu usaha tertentu. Dari kegiatan usaha ini akan diperoleh keuntungan sebagai sumber penghasilan.
“Penghasilan dari pekerjaan bebas adalah penghasilan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Contoh orang yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas, antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, olahragawan, artis dll,” pungkas Surono.
Pewarta: Huge Jendra Yuningrat |
Kontributor Foto:Mukhamad Wisnu Nagoro |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 298 views