
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Karawang melaksanakan kegiatan penyuluhan langsung secara aktif tema 3 dengan metode One on One secara daring melalui Zoom Cloud Meeting kepada Wajib Pajak Badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 (Kamis,15/09). Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPP Madya Karawang Jalan Interchange Tol Karawang Barat, Karawang.
Penyampaian materi pada kegiatan kali ini adalah Tina Sulistiyoningsih dan Kukuh Wahyu Nugroho selaku Penyuluh Pajak didampingi oleh Apriman Asfar selaku Account Representative. Pada awal penyampaian edukasi oleh Tina Sulistiyoningsih selaku Penyuluh Pajak, Wajib Pajak diingatkan kembali bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan dengan tahun buku Januari – Desember adalah tanggal 30 April. Kukuh Wahyu Nugroho menambahkan, apabila Wajib Pajak belum dapat menyampaikan dalam batas waktu tersebut dapat mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlalu untuk menghindari sanksi keterlambatan pelaporan maupun pembayaran apabila status SPT Kurang Bayar.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, Wajib Pajak menyampaikan permasalahan dan kendala terkait keterlambatan pelaporan SPT Tahunan kepada tim penyuluh.
Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan Wajib Pajak mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi dan dapat segera melaporkan SPT Tahunan. Apabila Wajib Pajak masih memiliki kendala dalam penyampaian SPT Tahunan , Kukuh Wahyu Nugroho mempersilakan Wajib Pajak untuk melakukan konsultasi lebih lanjut ke nomor whatsapp konsultasi yang diampu oleh Tim Penyuluh KPP Madya Karawang.
- 13 views