
Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak pada 04 Agustus 2022 lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Matraman mengadakan kelas pajak secara daring bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Rabu, 14/09). Kelas pajak ini diikuti oleh PKP yang baru terdaftar maupun yang sudah lama terdaftar.
Kelas pajak dimulai pada pukul 10.00 WIB, Petrus Bobby Aruan selaku Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Matraman berkesempatan menjadi narasumber. Di awal kelas pajak Bobby menjelaskan alasan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi PKP dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.
Selain itu Bobby juga menjelaskan bahwa sebelum terbitnya PER-03/PJ/2022 terdapat 4 (empat) regulasi terpisah di level Perdirjen yang mengatur tentang faktur pajak sehingga perlu dilakukan simplifikasi menjadi 1 (satu) Perdirjen yang bersifat komprehensif.
Salah satu hal yang baru dalam PER-11/PJ/2022 adalah terkait tata cara penerbitan faktur pajak dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
Di akhir kelas pajak, Bobby kembali menegaskan terkait upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal e-Faktur dan juga memberikan informasi pada peserta kelas pajak saluran konsultasi KPP Pratama Jakarta Matraman yang dapat diakses melalui laman sosial media KPP Pratama Jakarta Matraman di @pajakmatraman.
- 11 views