
“Saya lebih memilih datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) karena bisa menyelesaikan beberapa permohonan sekaligus dalam satu tempat yang sama. Selain itu, antrean di MPP juga tidak terlalu banyak sehingga saya dapat menghemat waktu”, ungkap Tony Hartanto, salah satu wajib pajak yang mengunjungi loket Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo di MPP Kabupaten Sukoharjo (Senin, 12/9).
Seperti diketahui, KPP Pratama Sukoharjo turut hadir di MPP yang diresmikan pada tanggal 25 Agustus 2022 lalu. KPP Pratama Sukoharjo ikut berpartisipasi dalam rangka memberikan layanan perpajakan kepada wajib pajak. Di loket KPP Pratama Sukoharjo, wajib pajak dapat memperoleh beberapa layanan. Slah satunya adlaha cetak ulang kartu NPWP.
Sebelum memproses permohonan cetak ulang kartu NPWP, petugas dari KPP Pratama Sukoharjo Febiani Widi Hastuti terlebih dahulu mengecek data wajib pajak pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan data, terdapat beberapa data wajib pajak yang perlu dilakukan pemutakhiran, di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), email, nomor telepon, dan pekerjaan. Wajib pajak kemudian memberikan data-data yang diperlukan. Selanjutnya, petugas akan mengubah data wajib pajak pada sistem DJP sesuai dengan data terbaru yang disampaikan wajib pajak. Pemutakhiran data ini menjadi proses yang harus dilakukan agar status data wajib pajak di sistem DJP menjadi valid. Setelah proses pemutakhiran data selesai, petugas lalu memproses permohonan cetak ulang NPWP.
“Ini Pak, kartu NPWP-nya. Jangan lupa untuk lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan ya, Pak”, jelas Febiani kepada wajib pajak sembari menyerahkan kartu NPWP. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023. Wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupah) jika tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Febiani Widi Hastuti |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 35 views