Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati memberikan edukasi pajak sehubungan dengan Pemotongan dan/atau Pemungutan PPN atas Akun Belanja Bantuan Hukum pada BPHN Kemenkumham sesuai dengan PMK-59/PMK.03/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah di ruang aula Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) lantai IV, Jl. Mayjen Sutoyo No. 1, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur  (Senin, 5/9).

Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris BPHN Audy Murfi M.Z, perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah sebagai narasumber dari KPP Pratama Jakarta Kramat Jati. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Sekretaris BPHN Audy Murfi M.Z yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para fungsional penyuluh dalam rangka memberikan edukasi kepada para bendaharawan Instansi Pemerintah sehubungan dengan Pemotongan dan/atau Pemungutan PPN atas Akun Belanja Bantuan Hukum pada BPHN Kemenkumham.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah, sebagai narasumber pada kegiatan kali ini, menyampaikan bahwa jasa hukum merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan termasuk dalam Jasa Kena Pajak (JKP) yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan UU Pajak Pertambahan Nilai. Melalui kegiatan ini, para bendaharawan yang ada di BPHN Kemenkumham mengajukan pertanyaan seputar hal-hal yang berhubungan dengan perbendaharaan dan sisi perpajakannya.

Pewarta: Tri Septianingsih Putri
Kontributor Foto: Olin Silvia Hutahaean
Editor: Arif Miftahur Rozaq