Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut Linda Handiani dan Kilat Syaiful Falah memberikan apresiasi kepada peserta teraktif dalam kegiatan sosialsiasi yang digelar di Fave Hotel Garut Jl. Cimanuk No.338, Sukagalih, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut  (Jumat, 16/9).

Kegiatan yang bertajuk Pelatihan dan Implementasi Pelaporan Keuangan Koperasi Berbasis Digital di Kabupaten Garut ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Garut dan diikuti oleh perwakilan koperasi di wilayah Garut.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh KPP Pratama Garut menyampaikan berbagai aspek perpajakan yang melekat pada koperasi, mulai dari kewajiban pendaftaran, jenis kewajiban perpajakan, hingga kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pada kesempatan tersebut, disampaikan juga materi mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang memuat peraturan mengenai sisa hasil usaha (SHU) dan berkaitan erat dengan Wajib Pajak Koperasi.

Pewarta: Adelia Ayu K
Kontributor Foto: Adelia Ayu K
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Syarifah S. R.