Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan melakukan kegiatan penyuluhan dengan topik SPT Unifikasi kepada beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada di Kabupaten Badung secara daring melalui media zoom meeting di Denpasar (Jumat, 12/8).

Tujuan penyuluhan ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada BPR mengenai perubahan cara pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 yang sebelumnya dilakukan melalui aplikasi e-SPT menjadi menggunakan e-Bupot  Unifikasi yang ada di laman djponline.pajak.go.id. Penyuluhan ini dipandu oleh Dviranda Wahyudi dan materi mengenai SPT Unifikasi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara, Reza Permana. Penyuluhan ini dimulai pukil 09.00 WITA. Di akhir kegiatan, tim penyuluh menyampaikan nomor layanan Whatsapp helpdesk KPP Pratama Badung Utara dan Whatsapp KP2KP Kerobokan, supaya jika BPR memiliki pertanyaan atau kendala mengenai pelaporan SPT Masa atau kendala lainnya bisa menyampaikannya di nomor tersebut.

 

Pewarta: Qurrotu A'yumina
Kontributor Foto: Qurrotu A'yumina
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana