
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan koordinasi dengan perusahaan industri perkebunan kelapa sawit di Desa Towiora, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala, Sulawesi Tengah (Jumat, 9/9). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan dialog dan edukasi kepada Kelompok Tani (Poktan) yang menjadi supplier Tandan Buah Segar (TBS) Ekternal yang terdaftar di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu.
“Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT), mulai 1 April 2022 berlaku tarif PPN sebesar 1,1 % dikalikan harga jual penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu," ungkap Kepala KP2KP Banawa Mabmor Palulu.
Amor kemudian menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan besaran tertentu BHPT untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan menyampaikan pemberitahuan. Pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan BHPT.
Kedatangan Tim Pajak Banawa ini merupakan bentuk sinergi antara fiskus dan wajib pajak. Kepala Bagian Keuangan PT LTT Ahsan menyampaikan terima kasih kepada pihak kantor pajak yang akan memberikan asistensi kepada para Poktan yang sudah menjadi mitra perusahaan. Kelak dari kemitraan perusahaan berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada kantor pajak agar para Poktan yang sudah menjadi mitra dalam supplier Tandan Buah Segar (TBS) eksternal untuk patuh dan tertib dalam melaksanakan pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN. Ini merupakan bentuk sinergi yang akan memberikan kemudahan baik dari sisi wajib pajak maupun fiskus.
Pewarta: Teguh Imansyah |
Kontributor Foto: Teguh Imansyah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Syarifah S. R. |
- 12 views