Perwakilan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba hadir sebagai narasumber pada acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sinjai. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara tatap muka di Ruang Aula Kantor Dinas PUPR Sinjai, Kabupaten Sinjai (Rabu, 7/9).

Sosialisasi mengenai aspek perpajakan atas kegiatan swakelola yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dihadiri oleh perwakilan dari tiga belas Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang mendapat dana pembangunan dari Dinas PUPR Sinjai.

Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan hadir langsung sebagai narasumber bersama Sugiharto selaku Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bulukumba. Selain itu hadir pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Sinjai Herman dan Sekretaris Dinas PUPR Sinjai.

Di awal sosialisasi, Herman menjelaskan bahwa setiap bentuk kegiatan swakelola terdapat unsur pajaknya. Kemudian Sugiharto menjelaskan lebih lanjut bahwa aspek perpajakan kegiatan swakelola bukan barang baru, karena baik aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah berlaku sejak lama dengan sedikit perubahan dalam beberapa tahun terakhir. 

''Swakelola di sini adalah berbentuk kontrak pembangunan fisik antara dinas PUPR dan KSM sehingga terdapat aspek perpajakan PPh final dan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Swakelola ada beberapa tipe dan dalam tiap tipe aspek perpajakannya bisa berbeda,” jelas Sugiharto.

Lebih lanjut, Hendrawan juga turut menjelaskan bahwa bendahara pemerintah telah ditunjuk untuk memungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku, jadi jika dalam penyerahan jasa tersebut memenuhi ketentuan perpajakan di bidang PPN, maka bendahara wajib memungut PPNnya.

“Sebagai informasi, sesuai UU HPP tarif PPN berubah sejak 1 April 2022 menjadi 11%,“ imbuh Hendrawan.

Kegiatan sosialisasi pun berlangsung menarik karena banyak pertanyaan yang diajukan oleh perwakilan KSM sebagai audiensi, baik itu yang bersifat formal maupun material. Semua pertanyaan dari audiensi pun dijawab dengan sangat jelas dan tuntas oleh tim narasumber termasuk di dalamnya manfaat atas pajak yang dibayarkan.

Di akhir acara, Herman turut menjelaskan bahwa baik dinas PUPR ataupun KSM menjadi lebih mengetahui tentang aspek perpajakan swakelola. Tak lupa, Herman mengucapkan banyak terima kasih atas sinergi selama ini antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dinas PUPR, dan berharap ke depannya sinergi ini akan semakin erat.

“Ke depan kami akan lebih tertib dalam menyusun kontrak terutama dari segi aspek perpajakannya ke pihak penyelenggara swakelola,” pungkas Herman.

 

Pewarta: Hendrawan
Kontributor Foto: Hendrawan
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah Sylvia Ramadhani