Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sekayu dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sekayu melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat semester I tahun anggaran 2022 dengan Kabupaten Banyuasin yang dilakukan di Ruang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Banyuasin, Sumatera Selatan (Rabu, 31/8).
BAR ini memuat periode, jenis, dan jumlah pajak yang dipotong/dipungut dan disetorkan serta tanda tangan para pihak yang melakukan rekonsiliasi. Para pihak yang hadir adalah Kepala KPP Pratama Sekayu Syarifuddin Syafri bersama Kepala KPPN Sekayu Ahmad Fauzi dan Kepala BPKAD Kab. Banyuasin Yuni Khairani. Selanjutnya, laporan BAR ini akan diberikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas penyetoran pajak pusat yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).
Pewarta: Mi'raj Lorentz Arrohman |
Kontributor Foto: Fitriyansyah |
Editor: Teguh Budianto, Syarifah S. R. |
- 13 views