
Sejumlah tujuh puluh Bendahara Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Ciamis mengikuti sosialisasi tentang kewajiban perpajakan instansi dan subunit organisasi pemerintah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Bandung (Kamis, 15/9).
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan, Dwi Wahyuningsih, dan Adhitia Mulyadi hadir sebagai narasumber membawakan dua materi. Materi pertama terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 58/PMK.03/2022 tentang Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Materi kedua yaitu PMK nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Dalam sambutannya di acara yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 11.30 WIB itu, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra berharap meskipun acara tersebut digelar secara daring namun tidak mengurangi manfaat acara sosialisasi itu.
“PMK nomor 58/PMK.03/2022 dan PMK nomor 59/PMK.03/2022 merupakan kabar gembira bagi instansi pemerintah karena dalam peraturan tersebut mengurangi beban administrasi para instansi pemerintah dengan ditunjuknya pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajaknya,” ujar Oki.
Ia menambahkan, “Semoga dengan pengurangan beban administrasi ini, para instansi pemerintah dapat lebih berkonsentrasi melakukan kewajiban pajak lainnya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Diharapkan dengan meningkatnya kepatuhan pajak, dapat meningkatkan penerimaan negara di bidang perpajakan,” imbuhnya.
Menurut pasal 1 angka 18 PMK nomor 59/PMK.03/2022, instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, instansi pemerintah desa yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Rudy Rudiawan mengatakan jika ruang lingkup PMK nomor 58/PMK.03/2022 adalah transaksi pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), difasilitasi oleh Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) berupa marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan, dan pembayaran dilakukan menggunakan Uang Persediaan (UP).
“Contoh dari marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan dalam SIPP adalah tokodaring.lkpp.go.id dan siplah.kemdikbud.go.id,” tutur Rudy.
Sementara itu, Dwi menjelaskan latar belakang diterbitkannya PMK nomor 59/PMK.03/2022 adalah perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung instansi pemerintah yang transparan dan efisien melalui SIPP.
“Terbitnya PMK nomor 59/PMK.03/2022 memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum, memberikan kemudahan perpajakan, dan mendukung gerakan nasional nontunai bagi instansi pemerintah yang berbelanja dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP),” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama Adhit mengatakan, “Pokok pengaturan PMK nomor 59/PMK.03/2022 adalah mengatur pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui SIPP dan mengatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan KKP bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakukan untuk transaksi yang menggunakan KKP Pusat,” jelasnya.
Setelah pemaparan materi yang disampaikan oleh para narasumber, kegiatan dilanjutkan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama.
Pewarta: Fanzi Siddiq |
Kontributor Foto: Rizal Aldiansyah |
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Syarifah Sylvia Ramadhani |
- 31 views