PreviousNext Kantor Wilayah (Kanwil) Direktirat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III mengundang 55 Dokter yang berada di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor untuk mengikuti Kelas Pajak secara daring tentang Aspek Perpajakan Bagi Profesi Dokter, Kota Bogor (Rabu, 24/8). Tampil sebagai narasumber, Fungsional Penyuluh Pajak Ika Kartini Aulia menyampaikan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Lebih detail Ia menjelaskan tentang keajiban menghitung/memotong/memungut pajak. "Bahwa terdapat empat jenis penghasilan Dokter yaitu penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, sehubungan dengan pekerjaan bebas, penghasilan dari usaha, dan penghasilan lainya baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri," jelasnya. Selain itu, dalam kelas pajak ini juga dilakukan sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi bagi profesi Dokter oleh narasumber lain yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Lala Krisnalia. Ia juga melakukan simulasi pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing yang dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id. Pewarta: Faridha Dwiyanti Fitrianingrum Kontributor Foto: Faridha Dwiyanti Fitrianingrum Editor: Yeni Puji Susilo Haripurnomo 14 views